Adik Ahok (Fifi) Mengungkap Jasa Prabowo yang Menjadikan Kakaknya Gubernur DKI, Lalu Sindir Ma’ruf Amin?
Lensa Fakta. Momen
disaat Presiden Joko Widodo dan penantangnya di Pemilih Presiden 2019
mendatang, Prabowo Subianto yang berpelukan bersama atlet Pencak Silat
viral.
Peristiwa tersebut menyita perhatian banyak orang, termasuk keluarga dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama memposting momen tersebut yang kini viral dalam bentuk kartun.
“Oh betapa indahnya dan betapa Eloknya… Tuhan memberkati Indonesia, Ini sangat luar biasa Pak Prabowo dan Pak Jokowi amazing bisa kasih contoh,” ucap Fifi di dalam laman Instagram miliknya.
Melihat momen tersebut, Fifi terkenang masa lalu.
Ia mengatakan bahwa berkat Prabowo Subianto kakaknya bisa menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Saya jadi ingat masa lalu kalu bukan karena Pak Prabowo tidak akan pernah ada Ahok jadi Gubernur DKI. Semoga tidak ada yang lupa akan sejarah itu,” ucap Fifi.
Fifi pun mengungkit soal kesaksian Ma’ruf Amin di persidangan Ahok.
“Dan seandainya saja Ketua MUI tidak jadi saksi dan tidak ada fatwa MUI, Ehm #AHOK BTP mungkin masih menjabat sebagai Gubernur dan tidak masuk penjara…. sekali lagi semoga tidak ada yang melupakan sejarah tersebut. Kesimpulan kita tidak lupa kan sejarah tetapi,” pungkasnya.
Ia pun mengharpkan semua orang bisa saling memaafkan dan saling menghormati.
“….bukankah lebih indah jika kita saling memaafkan dan saling menghargai serta menghormati daripada saling memaki apalagi membenci? @for_loving_indonesia #forlovingindonesia,” tulisnya.
Kebebasan Ahok
Basukin Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, batal bebas pada Bulan April 2019. Potongan remisi tersebut membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu keluar lebih cepat.
Fifi Tjahaja Purnama mengungkapkan bahwa kabar gembira itu melalui instagram miliknya.
“Dirgahayu NKRI, Merdeka! Hari ini dapat berita bahwa @basukibtp mendapat remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan,” tulis Fifi.
Fifi mengatakan banyak yang menelpon dan whatsapp dirinya menanyakan kabar tersebut.
“Dari berita tersebut berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017). Kalau BTP mendapatkan remisi lagi khususnya Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat dan doakan selalu ya), maka hitungan total Remisi adalah 3 bulan 15 hari,” tulis Fifi.
Sehingga setelah vonis dikurangi remisi, Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019.
“Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari). #prayforahok #hutri73 #forlovingindonesia,” tulisnya.
Remisi pertama Ahok diterima, pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal.
Jika mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka mantan suami Veronica Tan ini bisa bebas pada 4 Januari 2019.
Ahok merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.
“Benar (remisi), tapi belum bebas,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018) malam.
Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.
Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Diberitakan sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.
Sebelum mendapatkan remisi 2 bulan, bebas murni akan didapatkan Ahok pada 23 April 2018. Ahok di vonis hukuman yaitu 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat dan akan lebih memilih bebas murni.
“Hari ini ramai sekali di WA (WhatsApp) dan telepon, semuanya menanyakan tentang hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp memutuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja,” tulis Fifi lewat akun Instagramnya @fifiletytjahajapurnama.
Ahok tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena kondisi yang tidak kondusif.
Peristiwa tersebut menyita perhatian banyak orang, termasuk keluarga dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Adik Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama memposting momen tersebut yang kini viral dalam bentuk kartun.
“Oh betapa indahnya dan betapa Eloknya… Tuhan memberkati Indonesia, Ini sangat luar biasa Pak Prabowo dan Pak Jokowi amazing bisa kasih contoh,” ucap Fifi di dalam laman Instagram miliknya.
Melihat momen tersebut, Fifi terkenang masa lalu.
Ia mengatakan bahwa berkat Prabowo Subianto kakaknya bisa menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Saya jadi ingat masa lalu kalu bukan karena Pak Prabowo tidak akan pernah ada Ahok jadi Gubernur DKI. Semoga tidak ada yang lupa akan sejarah itu,” ucap Fifi.
Fifi pun mengungkit soal kesaksian Ma’ruf Amin di persidangan Ahok.
“Dan seandainya saja Ketua MUI tidak jadi saksi dan tidak ada fatwa MUI, Ehm #AHOK BTP mungkin masih menjabat sebagai Gubernur dan tidak masuk penjara…. sekali lagi semoga tidak ada yang melupakan sejarah tersebut. Kesimpulan kita tidak lupa kan sejarah tetapi,” pungkasnya.
Ia pun mengharpkan semua orang bisa saling memaafkan dan saling menghormati.
“….bukankah lebih indah jika kita saling memaafkan dan saling menghargai serta menghormati daripada saling memaki apalagi membenci? @for_loving_indonesia #forlovingindonesia,” tulisnya.
Kebebasan Ahok
Basukin Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, batal bebas pada Bulan April 2019. Potongan remisi tersebut membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu keluar lebih cepat.
Fifi Tjahaja Purnama mengungkapkan bahwa kabar gembira itu melalui instagram miliknya.
“Dirgahayu NKRI, Merdeka! Hari ini dapat berita bahwa @basukibtp mendapat remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan,” tulis Fifi.
Fifi mengatakan banyak yang menelpon dan whatsapp dirinya menanyakan kabar tersebut.
“Dari berita tersebut berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017). Kalau BTP mendapatkan remisi lagi khususnya Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat dan doakan selalu ya), maka hitungan total Remisi adalah 3 bulan 15 hari,” tulis Fifi.
Sehingga setelah vonis dikurangi remisi, Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019.
“Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari). #prayforahok #hutri73 #forlovingindonesia,” tulisnya.
Remisi pertama Ahok diterima, pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal.
Jika mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka mantan suami Veronica Tan ini bisa bebas pada 4 Januari 2019.
Ahok merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.
“Benar (remisi), tapi belum bebas,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018) malam.
Menurut Ade, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.
Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Diberitakan sebelumnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.
Sebelum mendapatkan remisi 2 bulan, bebas murni akan didapatkan Ahok pada 23 April 2018. Ahok di vonis hukuman yaitu 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat dan akan lebih memilih bebas murni.
“Hari ini ramai sekali di WA (WhatsApp) dan telepon, semuanya menanyakan tentang hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp memutuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja,” tulis Fifi lewat akun Instagramnya @fifiletytjahajapurnama.
Ahok tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena kondisi yang tidak kondusif.
Komentar
Posting Komentar